Depok – Aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya sukses mengungkap kasus pencurian berulang yang telah meresahkan warga di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Seorang pemuda berinisial MPL (22) akhirnya berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di warung sembako sebanyak 35 kali.
MPL berhasil ditangkap usai aksi terbarunya mencuri uang di sebuah warung sembako di Jalan Kembang, RT5/4, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, pada hari Senin (11/9). Pemilik warung yang tengah melaksanakan Salat Jumat terkejut saat mengetahui uangnya hilang, dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukmajaya.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono, menjelaskan bahwa MPL memiliki modus operandi yang sangat licik. Pelaku selalu memilih warung sembako sebagai sasaran pencurian secara acak, terutama jika pemiliknya sedang berada di dalam atau lengah.
“Targetnya random, yaitu toko sembako atau warung sembako yang pemiliknya sedang di dalam atau sedang lengah,” kata Kompol Margiono.
Selama menjalankan aksinya, MPL dan seorang temannya berhasil merampok berbagai barang berharga seperti uang, rokok, dan tabung gas. Namun, yang paling mengejutkan adalah penggunaan uang hasil pencurian untuk bermain gim online, Point Blank (PB).
“Juga untuk membeli barang-barang, seperti sepatu, baju, training, disita sebagai barang bukti,” tambah Kompol Margiono.
Saat ini, teman MPL yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tindakan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban di wilayah Sukmajaya.
Atas perbuatannya, MPL akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan luput dari pengawasan aparat kepolisian, dan tindakan kriminal akan selalu dikejar dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (fakih)