28.4 C
Indonesia
Jum, 8 Desember 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Jumat, 8 Desember 2023 | 17:17:43 WIB

    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Berulang di Warung Sembako di Sukmajaya Depok

    spot_img

    Depok – Aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya sukses mengungkap kasus pencurian berulang yang telah meresahkan warga di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Seorang pemuda berinisial MPL (22) akhirnya berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di warung sembako sebanyak 35 kali.

    MPL berhasil ditangkap usai aksi terbarunya mencuri uang di sebuah warung sembako di Jalan Kembang, RT5/4, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, pada hari Senin (11/9). Pemilik warung yang tengah melaksanakan Salat Jumat terkejut saat mengetahui uangnya hilang, dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukmajaya.

    Baca juga:  Pencuri Diamankan Warga di Serang dengan Barang Bukti 8 Karung Beras

    Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono, menjelaskan bahwa MPL memiliki modus operandi yang sangat licik. Pelaku selalu memilih warung sembako sebagai sasaran pencurian secara acak, terutama jika pemiliknya sedang berada di dalam atau lengah.

    “Targetnya random, yaitu toko sembako atau warung sembako yang pemiliknya sedang di dalam atau sedang lengah,” kata Kompol Margiono.

    Baca juga:  Amanda Manopo Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

    Selama menjalankan aksinya, MPL dan seorang temannya berhasil merampok berbagai barang berharga seperti uang, rokok, dan tabung gas. Namun, yang paling mengejutkan adalah penggunaan uang hasil pencurian untuk bermain gim online, Point Blank (PB).

    “Juga untuk membeli barang-barang, seperti sepatu, baju, training, disita sebagai barang bukti,” tambah Kompol Margiono.

    Saat ini, teman MPL yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tindakan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban di wilayah Sukmajaya.

    Baca juga:  Kasus Penganiayaan Terhadap Remaja Wanita di Makassar, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

    Atas perbuatannya, MPL akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan luput dari pengawasan aparat kepolisian, dan tindakan kriminal akan selalu dikejar dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (fakih)

    spot_img

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Berita Terpopuler

    Muhammad Afri Rizki Lubis Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 dan Mengundurkan Diri dari Partai Golkar

    Medan - Salah satu anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, yaitu Muhammad Afri Rizki Lubis, memutuskan untuk menjalani jalur politik yang berbeda dengan...

    Kebakaran Lahan di Legok Kabupaten Tangerang, Jasad Seorang Pria Ditemukan Setelah Api Padam

    Tangerang - Kebakaran lahan sekitar 2 hektare baru-baru ini terjadi di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sayangnya berakhir dengan kematian seorang pria di lokasi...

    Cara Cek DA PA Website dengan Mudah

    Jika Anda ingin meningkatkan peluang peringkat tinggi situs web Anda di mesin pencari, maka penting untuk mengetahui cara memeriksa DA (Domain Authority) dan PA...

    Kereta LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Harus Diturunkan di Stasiun Cawang Halte BNN

    Jakarta - Kereta LRT Jabodebek rute Cibubur mengalami gangguan teknis yang mengakibatkan penumpang harus diturunkan di Stasiun Cawang Halte BNN pada hari Selasa sekitar...

    Mami Icha Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online ABG

    Jogja - Seorang makelar wanita yang dikenal dengan inisial FEA, juga dikenal sebagai Mami Icha, berusia 24 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat...

    Selebgram Safa Marwah Unggah Foto Pelipis Berdarah, Ungkap Pengalaman Penganiayaan dari Pacar PNS

    Jakarta  - Selebgram terkenal, Safa Marwah, menggegerkan dunia media sosial dengan unggahan terbarunya yang menampilkan foto bagian pelipisnya yang berdarah. Safa Marwah, yang memiliki...
    Berita terbaru
    Berita Terkait