Fakfak – Kepolisian Papua Barat berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga, Darson Hergemur. Tersangka tersebut adalah Alexander Kramandodo alias AK, yang diyakini sebagai otak di balik serangan ke Kantor Distrik Kramongmongga.
Dalam sebuah foto yang diterima pada Senin (2/10/2023), Alexander terlihat sedang berada di salah satu ruangan polisi. Dia tampak duduk dengan jemarinya berpaut dan mata yang serius memandang penyidik. Alexander mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah muda dengan garis-garis putih, serta celana kain panjang berwarna abu-abu tua. Tampak pula ia mengenakan topi dan tas selempang hitam yang digantungkan di lehernya, wajahnya terlihat lesu.
Penangkapan Alexander berlangsung setelah dia menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9), yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), tokoh agama, dan keluarganya.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, menjelaskan, “Polres Fakfak telah menerima salah satu DPO pembakaran dan pembunuhan di Distrik Kramongmongga.” Adam menambahkan bahwa upaya persuasif dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengejar para pelaku pembakaran dan pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga.
“Berbagai cara terus kami lakukan, salah satunya dengan langkah persuasif. DPO berinisial AK menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9) dengan didampingi oleh LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Wakil Ketua Dewan Paroki St. Yosep Fakfak Fredy Warpopor, Pastor Alexius, serta dewan Gereja dan keluarganya,” ungkap Adam.
Adam mengungkapkan bahwa Alexander memiliki peran dalam perencanaan pembakaran kantor Distrik Kramongmongga dan juga ikut terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, alasan Alexander menyerahkan diri tidak dijelaskan secara rinci.
“AK, bersama-sama ikut dalam kejahatan tersebut. AK juga merencanakan pembakaran,” ujarnya.
Tersangka Alexander Kramandodo saat ini dihadapkan pada sejumlah pasal yang berat, termasuk pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 Ayat (2) ke 3e Jo 351 Ayat (3) KUHP Jo 187 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati.
Untuk diketahui, serangan maut ini terjadi pada Selasa (15/8) sekitar pukul 19.30 WIT. Sebanyak 25 pelaku bersenjata tajam datang dan menyerang kantor Distrik Kramongmongga, yang berujung pada pembakaran kantor tersebut dan pembunuhan Kepala Distrik Darson Hergemur.
Kombes Adam Erwindi menutup informasi tersebut dengan mengatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. (doni)