Makassar – Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja wanita berinisial SD (16) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kelima tersangka, yang merupakan rekan korban, langsung ditahan setelah penyelidikan intensif.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya telah mengamankan tujuh orang terkait kasus ini. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua dari mereka tidak terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, lima tersangka lainnya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berhasil mengidentifikasi lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Dari tujuh orang yang kami amankan, lima di antaranya telah ditahan, sementara dua lainnya dibebaskan karena tidak terlibat,” ujar Ngajib kepada wartawan pada Senin (2/10/2023).

Ngajib kemudian menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pelaku utama, berinisial HN (13), diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. “HN adalah pelaku utama dalam aksi kekerasan terhadap anak ini,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka inisial JS (15), ZM (15), dan AD (18) dianggap melakukan pembiaran saat tindakan kekerasan terjadi. Mereka disebut sebagai provokator yang mengompori HN untuk berkelahi dan memukul korban.
“(JS, ZM, dan AD) menyuruh HN agar melakukan kekerasan terhadap korban serta membiarkan terjadinya kekerasan,” tambah Ngajib.
Tersangka inisial FY (16) ditugaskan oleh HN dan JS untuk mencari lokasi yang lebih sepi agar mereka dapat menganiaya korban tanpa gangguan. Hal ini terjadi karena lokasi sebelumnya dianggap terlalu ramai oleh pelaku dan rekannya.
“JS menanyakan kepada FY lokasi yang sepi. Lalu FY mengantar mereka ke lapangan kosong yang terdapat di Toddopuli 10,” jelas Ngajib.
Selain menahan tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban SD dan hasil visumnya sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Waduk Pampang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Manggala pada Rabu (27/9). Penganiayaan diduga dipicu oleh masalah asmara, di mana pelaku merasa cemburu karena korban dianggap mengambil kekasihnya. Hal ini kemudian memicu pertemuan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindakan kekerasan. (syamsudin)