Jogja – Seorang makelar wanita yang dikenal dengan inisial FEA, juga dikenal sebagai Mami Icha, berusia 24 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penawaran layanan anak baru remaja (ABG) kepada pria hidung belang. Mami Icha juga terlibat dalam perdagangan keperawanan ABG dengan harga jutaan rupiah.
Kasus ini terungkap berkat upaya patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes Adi Safri Simanjuntak. Mereka menemukan akun X yang secara daring menawarkan prostitusi.
“Kemudian kami menemukan sebuah akun Twitter dengan nama ‘eve’ yang memiliki foto profil tombol lift. Akun ini telah menyediakan sarana untuk prostitusi daring dengan judul ‘perawan’ atau ‘non-perawan’,” ujar Ade Safri pada hari Senin, tanggal 25 September 2023.
Ade menjelaskan bahwa para pria hidung belang yang tertarik harus membayar uang muka (down payment atau DP) terlebih dahulu sebelum diarahkan ke platform Telegram. Setelah ada pelanggan yang memesan jasa, Mami Icha akan menghubungi para korban.
“Para korban akan dipanggil oleh tersangka saat ada pemesanan,” tambahnya.
Dari pengakuan Mami Icha, harga yang ditawarkan kepada para korban bervariasi. Ia menawarkan ABG perawan dengan harga sekitar 8 juta rupiah per jam, sementara ABG non-perawan dihargai sekitar 1,5 juta rupiah per jam.
“Pada dasarnya, menurut keterangan yang diberikan oleh tersangka FEA, harga untuk ABG perawan berkisar antara 7 hingga 8 juta rupiah per jam, sementara ABG non-perawan dihargai sekitar 1,5 juta rupiah per jam,” jelasnya.
Polisi telah menetapkan Mami Icha sebagai tersangka dan saat ini dia berada dalam tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Kami telah menetapkan tersangka dan dia saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada hari Senin, tanggal 25 September.
Dalam kasus ini, Mami Icha dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP, Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (diki)