Jakarta – Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, telah megeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Aturan ini, yang resmi disahkan pada 27 September 2023, bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi penceramah agama dan pengurus rumah ibadat dalam memberikan ceramah keagamaan.
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diikuti oleh penceramah dan pengurus rumah ibadat. Salah satu poin utama adalah tentang ketentuan penceramah dan materi ceramah yang harus dipatuhi sepenuhnya.
Ketentuan Penceramah
Menurut SE Menteri Agama ini, penceramah diwajibkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pengetahuan dan Pemahaman Keagamaan yang Moderat: Penceramah diharapkan memiliki pemahaman yang moderat tentang agama mereka, menekankan pada ajaran-ajaran yang mengedepankan perdamaian dan toleransi.
- Sikap Toleransi dan Harkat Martabat Kemanusiaan: Sikap toleransi dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus menjadi bagian integral dari perilaku penceramah.
- Sikap Santun dan Keteladanan: Penceramah diharapkan memberikan contoh sikap santun dan keteladanan kepada masyarakat dalam beragama dan berkehidupan sehari-hari.
- Wawasan Kebangsaan: Penceramah juga diwajibkan memiliki wawasan kebangsaan, sehingga ceramah mereka tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara.
Materi Ceramah Keagamaan
Materi ceramah keagamaan yang disampaikan oleh penceramah juga memiliki pedoman yang ketat, antara lain:
- Bersifat Mendidik, Mencerahkan, dan Konstruktif: Materi ceramah harus memberikan pemahaman yang mendalam, mencerahkan, dan membangun untuk para jemaat.
- Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan: Tujuan utama dari ceramah keagamaan adalah meningkatkan iman dan ketakwaan umat. Selain itu, juga harus menciptakan hubungan baik antarumat beragama.
- Menjaga Keutuhan Negara: Materi ceramah harus selalu mendukung dan menjaga prinsip-prinsip Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semangat Bhineka Tungga Ika.
- Tidak Mempertentangkan Unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan: Penceramah harus berhati-hati agar ceramah mereka tidak memprovokasi konflik atau memecah belah masyarakat dengan mempertentangkan unsur suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Tidak Menghina atau Menodai Pandangan Keyakinan: Materi ceramah tidak boleh menghina atau menodai pandangan keyakinan, praktik ibadat, atau ujaran kebencian terhadap umat beragama lain.
- Tidak Memprovokasi Tindakan Intoleransi, Diskriminatif, Intimidatif, Anarkis, dan Destruktif: Penceramah harus menjauhi segala bentuk provokasi yang dapat memicu tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, atau destruktif.
- Tidak Berisi Kampanye Politik Praktis: Ceramah keagamaan harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk kampanye politik praktis.
Surat Edaran ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keharmonisan dan keberagaman di Indonesia. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan penceramah agama dapat memainkan peran mereka dalam memperkuat persatuan dan ketahanan sosial di tengah masyarakat yang beragam ini. (sugeng)