26.4 C
Indonesia
Sel, 5 Desember 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Selasa, 5 Desember 2023 | 12:33:14 WIB

    Rujuk Ditolak, Pria di Bogor Tusuk Mantan Istri

    spot_img

    Bogor – Seorang pria berinisial RA (27) dari Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan mengerikan. Pria tersebut diduga menusuk mantan istrinya berinisial SJ (33) dalam kejadian tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 1 Oktober 2023, di kediaman korban di Caringin, Bogor, Jawa Barat.

    Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor pada Selasa (3/10/2023), bahwa pelaku RA telah berhasil diamankan oleh petugas. Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku secara diam-diam masuk ke kamar tidur korban dan menyerangnya dengan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah.

    Baca juga:  Partai Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda, Polri Kerahkan 6.520 Personel Gabungan

    Ilham menjelaskan, “Korban sedang tidur dalam posisi telungkup, kejadiannya dini hari. Pelaku langsung masuk ke kamar korban, menusuk korban, kemudian dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan 5 tusukan pada korban, 2 di tangan dan 3 di punggung.”

    Beruntung, teriakan minta tolong yang didengar oleh orang tua korban mengakhiri aksi kejam pelaku. Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar tak lama setelah kejadian.

    Ilham menambahkan, “Korban telah dilarikan ke rumah sakit dan masih dalam perawatan medis.

    Baca juga:  Kejaksaan Agung Panggil Menpora Dito Ario Ariotedjo sebagai Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

    Menurut penjelasan Ilham, korban SJ adalah mantan istri siri dari pelaku RA, yang baru saja bercerai sejak 10 hari sebelum malam penusukan tragis itu terjadi. Pada malam kejadian, pelaku bertemu dengan orang tua korban untuk mencoba merujuk hubungan mereka. Sayangnya, usaha pelaku ditolak karena korban telah ditalak sebanyak tiga kali. Hukum Islam melarang rujuk setelah tiga kali talak, kecuali korban telah menikah dengan orang lain.

    Ilham mengungkapkan, “Pada saat itu, tersangka ingin merujuk, tetapi karena pertemuan hanya dengan orangtua korban, orangtua korban menyampaikan bahwa korban telah menerima tiga kali talak, sehingga tidak dapat lagi melakukan rujuk.

    Baca juga:  Pemuda di Depok Tusuk Ayah Kandung, Gegara Mau Nikah Lagi

    Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dihadapkan pada dakwaan percobaan pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai dengan bukti dan hasil penyelidikan yang lebih lanjut. Kasus ini telah menciptakan gelombang kecaman di masyarakat setempat, dan kasus tersebut akan terus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. (udin)

    spot_img

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Berita Terpopuler

    Muhammad Afri Rizki Lubis Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 dan Mengundurkan Diri dari Partai Golkar

    Medan - Salah satu anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, yaitu Muhammad Afri Rizki Lubis, memutuskan untuk menjalani jalur politik yang berbeda dengan...

    Kebakaran Lahan di Legok Kabupaten Tangerang, Jasad Seorang Pria Ditemukan Setelah Api Padam

    Tangerang - Kebakaran lahan sekitar 2 hektare baru-baru ini terjadi di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sayangnya berakhir dengan kematian seorang pria di lokasi...

    Cara Cek DA PA Website dengan Mudah

    Jika Anda ingin meningkatkan peluang peringkat tinggi situs web Anda di mesin pencari, maka penting untuk mengetahui cara memeriksa DA (Domain Authority) dan PA...

    Kereta LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Harus Diturunkan di Stasiun Cawang Halte BNN

    Jakarta - Kereta LRT Jabodebek rute Cibubur mengalami gangguan teknis yang mengakibatkan penumpang harus diturunkan di Stasiun Cawang Halte BNN pada hari Selasa sekitar...

    Mami Icha Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online ABG

    Jogja - Seorang makelar wanita yang dikenal dengan inisial FEA, juga dikenal sebagai Mami Icha, berusia 24 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat...

    Selebgram Safa Marwah Unggah Foto Pelipis Berdarah, Ungkap Pengalaman Penganiayaan dari Pacar PNS

    Jakarta  - Selebgram terkenal, Safa Marwah, menggegerkan dunia media sosial dengan unggahan terbarunya yang menampilkan foto bagian pelipisnya yang berdarah. Safa Marwah, yang memiliki...
    Berita terbaru
    Berita Terkait