Bogor – Seorang pria berinisial RA (27) dari Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan mengerikan. Pria tersebut diduga menusuk mantan istrinya berinisial SJ (33) dalam kejadian tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 1 Oktober 2023, di kediaman korban di Caringin, Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor pada Selasa (3/10/2023), bahwa pelaku RA telah berhasil diamankan oleh petugas. Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku secara diam-diam masuk ke kamar tidur korban dan menyerangnya dengan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah.
Ilham menjelaskan, “Korban sedang tidur dalam posisi telungkup, kejadiannya dini hari. Pelaku langsung masuk ke kamar korban, menusuk korban, kemudian dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan 5 tusukan pada korban, 2 di tangan dan 3 di punggung.”
Beruntung, teriakan minta tolong yang didengar oleh orang tua korban mengakhiri aksi kejam pelaku. Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar tak lama setelah kejadian.
Ilham menambahkan, “Korban telah dilarikan ke rumah sakit dan masih dalam perawatan medis.
Menurut penjelasan Ilham, korban SJ adalah mantan istri siri dari pelaku RA, yang baru saja bercerai sejak 10 hari sebelum malam penusukan tragis itu terjadi. Pada malam kejadian, pelaku bertemu dengan orang tua korban untuk mencoba merujuk hubungan mereka. Sayangnya, usaha pelaku ditolak karena korban telah ditalak sebanyak tiga kali. Hukum Islam melarang rujuk setelah tiga kali talak, kecuali korban telah menikah dengan orang lain.
Ilham mengungkapkan, “Pada saat itu, tersangka ingin merujuk, tetapi karena pertemuan hanya dengan orangtua korban, orangtua korban menyampaikan bahwa korban telah menerima tiga kali talak, sehingga tidak dapat lagi melakukan rujuk.
Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dihadapkan pada dakwaan percobaan pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai dengan bukti dan hasil penyelidikan yang lebih lanjut. Kasus ini telah menciptakan gelombang kecaman di masyarakat setempat, dan kasus tersebut akan terus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. (udin)