Jakarta – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi korban penyiraman air keras. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 27 September 2023, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, setelah menjalani satu dari tiga tahap operasi yang direncanakan. Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Vokky Sagala, mengungkapkan, “Adapun kondisi korban sedang mendapat perawatan intensif di RSUD Koja, sudah dilakukan satu kali operasi dari tiga tahap yang direncanakan.”
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arief Setyawan, bersama Pejabat Utama Polres Metro Jakarta Utara telah menjenguk korban penyiraman air keras ini, yang berinisial DH. DH adalah seorang siswa SMKN di Jakarta Pusat yang menjadi korban aksi kejam ini.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial Y (18), yang ternyata juga seorang pelajar kelas XII di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lainnya. Saat ini, empat orang teman Y masih diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras ini.
Komisaris Polisi Vokky Sagala menambahkan bahwa para pelaku penyiraman air keras akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Tindakan penyiraman air keras kepada pelajar di wilayah Jakarta Utara bukanlah peristiwa yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang pelajar SMP di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), juga menjadi korban serupa. Empat orang siswa SMP di Penjaringan terluka akibat disiram air keras oleh orang tidak dikenal saat pulang sekolah dan menumpang truk. Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat saksi-saksi dan korban berusaha pulang sekolah sekitar jam 14.30 WIB pada hari Selasa.
Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi sekolah, masyarakat dan pihak berwenang untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan di sekolah dan upaya pencegahannya. Siswa-siswa seharusnya merasa aman di lingkungan sekolah, dan setiap tindakan kekerasan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak berwenang juga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada siswa-siswa sekolah di Jakarta Utara dan sekitarnya untuk mencegah insiden serupa terulang di masa depan. (sugeng)