21.4 C
Indonesia
Sen, 27 November 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Senin, 27 November 2023 | 17:36:04 WIB

    Polres Lamongan Klaim Proses Hukum Telah Sesuai Prosedur dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota TNI

    spot_img

    Lamongan – Polres Lamongan angkat bicara terkait kontroversi yang melibatkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota TNI yang terjadi di depan koperasi Artha Mandiri, Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat. Pihak kepolisian membantah tuduhan salah tangkap yang diajukan oleh keluarga Mujiharto, seorang terduga pelaku dalam insiden tersebut.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Lamongan telah bekerja sesuai prosedur dalam mengungkap kasus ini. Lebih lanjut, Anton menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk memperkuat kasus ini.

    “Kami sudah melakukannya sesuai dengan prosedur dan alat bukti pun sudah cukup,” kata Anton saat ditemui wartawan pada Sabtu (30/9/2023).

    Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor dan Pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga

    Anton juga menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Lamongan alias P21, yang menandakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku.

    Dalam perkembangan terbaru, terduga pelaku berinisial MO (Mujiharto), warga kecamatan Modo, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. MO diduga sebagai pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda BeAT warna biru. Setelah tersungkur dari sepeda motor, pelaku lain diketahui membacoknya.

    Menurut Anton, sebelum terjadi penganiayaan tersebut, gerombolan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan, termasuk Mugiharto, terus melakukan provokasi. Hal ini berujung pada luka yang dialami oleh korban akibat sabetan celurit di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri.

    Baca juga:  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Pulang oleh Surya Paloh

    “Atas perannya dalam penganiayaan itu, MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, pihak keluarga Mujiharto mengklaim bahwa terduga pelaku telah menjadi korban salah tangkap. Mujiharto juga diduga dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

    Hanfi Fajri, kuasa hukum Mujiharto, mengungkapkan bahwa kliennya telah ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Lamongan sejak 19 Agustus 2023. Selain itu, Mujiharto juga mengalami tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

    Baca juga:  Sopir Pribadi yang Membawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano Akhirnya Ditangkap di Bandung

    “Keterangan Mujiharto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah jelas menunjukkan bahwa dia bukanlah pelaku yang dituduhkan. Saksi-saksi lain juga telah memperkuat alibi Mujiharto. Namun, tindakan dari Polres Lamongan Unit 1 justru memaksa dan mengancam 2 orang saksi tersebut dengan penahanan karena keterangan mereka tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan,” ungkap Hanfi dalam pernyataannya pada Kamis (28/9).

    Kasus ini tetap menjadi perhatian publik yang terus mengawasi perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga kebenaran dapat segera terungkap dalam kasus ini dengan adanya proses hukum yang adil dan transparan. (yanto)

    spot_img

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Berita Terpopuler

    Muhammad Afri Rizki Lubis Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 dan Mengundurkan Diri dari Partai Golkar

    Medan - Salah satu anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, yaitu Muhammad Afri Rizki Lubis, memutuskan untuk menjalani jalur politik yang berbeda dengan...

    Kebakaran Lahan di Legok Kabupaten Tangerang, Jasad Seorang Pria Ditemukan Setelah Api Padam

    Tangerang - Kebakaran lahan sekitar 2 hektare baru-baru ini terjadi di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sayangnya berakhir dengan kematian seorang pria di lokasi...

    Cara Cek DA PA Website dengan Mudah

    Jika Anda ingin meningkatkan peluang peringkat tinggi situs web Anda di mesin pencari, maka penting untuk mengetahui cara memeriksa DA (Domain Authority) dan PA...

    Kereta LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Harus Diturunkan di Stasiun Cawang Halte BNN

    Jakarta - Kereta LRT Jabodebek rute Cibubur mengalami gangguan teknis yang mengakibatkan penumpang harus diturunkan di Stasiun Cawang Halte BNN pada hari Selasa sekitar...

    Mami Icha Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online ABG

    Jogja - Seorang makelar wanita yang dikenal dengan inisial FEA, juga dikenal sebagai Mami Icha, berusia 24 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat...

    Selebgram Safa Marwah Unggah Foto Pelipis Berdarah, Ungkap Pengalaman Penganiayaan dari Pacar PNS

    Jakarta  - Selebgram terkenal, Safa Marwah, menggegerkan dunia media sosial dengan unggahan terbarunya yang menampilkan foto bagian pelipisnya yang berdarah. Safa Marwah, yang memiliki...
    Berita terbaru
    Berita Terkait