Lamongan – Polres Lamongan angkat bicara terkait kontroversi yang melibatkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota TNI yang terjadi di depan koperasi Artha Mandiri, Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat. Pihak kepolisian membantah tuduhan salah tangkap yang diajukan oleh keluarga Mujiharto, seorang terduga pelaku dalam insiden tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Lamongan telah bekerja sesuai prosedur dalam mengungkap kasus ini. Lebih lanjut, Anton menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk memperkuat kasus ini.
“Kami sudah melakukannya sesuai dengan prosedur dan alat bukti pun sudah cukup,” kata Anton saat ditemui wartawan pada Sabtu (30/9/2023).
Anton juga menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Lamongan alias P21, yang menandakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Dalam perkembangan terbaru, terduga pelaku berinisial MO (Mujiharto), warga kecamatan Modo, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. MO diduga sebagai pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda BeAT warna biru. Setelah tersungkur dari sepeda motor, pelaku lain diketahui membacoknya.
Menurut Anton, sebelum terjadi penganiayaan tersebut, gerombolan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan, termasuk Mugiharto, terus melakukan provokasi. Hal ini berujung pada luka yang dialami oleh korban akibat sabetan celurit di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri.
“Atas perannya dalam penganiayaan itu, MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak keluarga Mujiharto mengklaim bahwa terduga pelaku telah menjadi korban salah tangkap. Mujiharto juga diduga dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Hanfi Fajri, kuasa hukum Mujiharto, mengungkapkan bahwa kliennya telah ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Lamongan sejak 19 Agustus 2023. Selain itu, Mujiharto juga mengalami tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
“Keterangan Mujiharto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah jelas menunjukkan bahwa dia bukanlah pelaku yang dituduhkan. Saksi-saksi lain juga telah memperkuat alibi Mujiharto. Namun, tindakan dari Polres Lamongan Unit 1 justru memaksa dan mengancam 2 orang saksi tersebut dengan penahanan karena keterangan mereka tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan,” ungkap Hanfi dalam pernyataannya pada Kamis (28/9).
Kasus ini tetap menjadi perhatian publik yang terus mengawasi perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga kebenaran dapat segera terungkap dalam kasus ini dengan adanya proses hukum yang adil dan transparan. (yanto)