Bogor – Seorang remaja perempuan yang dikenal dengan inisial AB (12 tahun) mengalami pengalaman mengerikan saat diajak minum miras oleh sekelompok temannya di sebuah gubuk pisang di Jalan Kampung Sudimampir, Bogor, Jawa Barat. Kejadian tragis ini berlanjut ketika korban diperkosa oleh lima pelaku yang telah diidentifikasi sebagai FAQ (22 tahun), AP (23 tahun), MF (15 tahun), NRP (15 tahun), dan RMK (15 tahun). Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengungkapkan detail kejadian ini dalam pernyataannya pada Senin (25/9/2023).
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin (18/9) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk pisang di Jalan Kampung Sudimampir, Bojonggede, Bogor. Awalnya, pada hari sebelumnya, yakni Minggu (17/9), korban sedang bermain bersama dengan saksi bernama I (13 tahun), A (12 tahun), dan R (15 tahun). Kelima pelaku baru saja mengenal korban pada saat itu. Saat berada di gubuk pisang tersebut, pelaku-pelaku tersebut menawarkan minuman keras kepada korban dan saksi-saksi.
“Meskipun korban awalnya menolak, pelaku MF tega untuk memberikan miras kepada korban dan saksi-saksi hingga membuat korban kehilangan kesadarannya. Selanjutnya, pelaku RMK menggunakan sehelai karpet untuk menutupi korban,” ungkap Kompol Hadi Kristanto.
Saat itulah, kelima pelaku tersebut secara bergiliran melakukan tindakan yang sangat keji dengan menyerang korban secara seksual. Korban kemudian sadar dan segera melarikan diri dari gubuk tersebut, mendekati saksi-saksi, dan mereka membantu korban untuk mengenakan pakaian kembali.
Hadi mengungkapkan bahwa saksi I sebelumnya mencoba untuk menghentikan pelaku-pelaku tersebut, tetapi malah diusir oleh mereka. Sementara itu, saksi R dalam keadaan mabuk dan tertidur di luar tempat kejadian.
Saksi A akhirnya menghubungi keluarga korban untuk meminta bantuan dan penyelamatan. Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang sedang mencari korban dan saksi-saksi.
“Polisi segera datang dan berhasil mengamankan korban dan tersangka-tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatan bejat yang mereka lakukan, tiga dari lima anak tersebut dikenai sanksi hukum anak (ABH), yaitu MF, NRP, dan RMK, dan mereka ditempatkan di Ruang Cimanggis yang merupakan fasilitas khusus untuk ABH. Sementara itu, tersangka FAQ dan AP yang sudah dewasa ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas.
Kasus ini merupakan peristiwa yang sangat tragis dan mengejutkan, dan pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal atas tindakan mereka yang keji ini. (risandi)