Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap penyebab kematian seorang wanita penjaja seks komersial (PSK) berusia 16 tahun, yang kita kenal dengan inisial S, di sebuah kamar kos di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada tanggal 16 Agustus 2023.
Kasus ini mengarah kepada seorang pria berusia 29 tahun berinisial RM, warga Kabupaten Ciamis, yang menjadi pelaku dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Motif di balik perbuatan brutal ini ternyata adalah rasa kecewa pelaku terhadap korban.
Korban adalah seorang wanita PSK yang beroperasi melalui aplikasi kencan online. Keduanya awalnya setuju untuk bertemu dengan kesepakatan tarif sebesar Rp200 ribu untuk hubungan seksual. Namun, ketika mereka bertemu di lokasi kejadian, korban tidak memenuhi kesepakatan tersebut dan hanya memberikan pelayanan tangan kepada pelaku.
Ketika pelaku meminta agar uang yang telah diberikan sebagian kepada korban dikembalikan, korban menolak untuk menggubrinya. Pelaku yang merasa frustrasi akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong. Dia memulai dengan membekap mulut korban hingga korban kehilangan kesadaran, dan kemudian memutuskan pernapasan korban dengan memegang lehernya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pelaku terprovokasi oleh ketidakpatuhan korban terhadap kesepakatan awal, yang mengakibatkan pelaku kehilangan kendali emosional.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Dia juga membawa dua unit ponsel milik korban agar percakapan transaksi melalui aplikasi MiChat tidak dapat ditelusuri oleh pihak berwenang atau saksi.
Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun karena perbuatannya yang tragis ini. (rendi)